Catatan tentang Father’s Law Lacan

Posted

by

Misalnya, berdasarkan tatanan dominasi subjektivitas Ayah, atau Ayah Simbolik, seorang anak laki-laki dibentuk untuk menjadi seorang pemimpin keluarga. Karena kultur yang dibentuk tatanan Ayah Simbolik berupaya demikian. Hal ini dapat menjadi soal ketika sosok Ibu dimarginalkan dan dijadikan tidak mampu untuk mendapat akses membentuk tatanan lain untuk anak laki-lakinya, tatanan equilibrium. Lalu, contoh berikutnya, tatanan Ayah Simbolik membentuk anak untuk dapat memiliki Ibu dalam konteks mendomestikasinya, mengontrolnya, “… the possession enabling the father to domesticate and control the mother’s otherwise unpredictable desire.” Berdasarkan pola pikir demikian, sering terjadi normalisasi: anak laki-laki diupayakan tatanan Ayah Simbolik untuk lebih berkegiatan di ranah publik daripada domestik karena ranah domestik diposisikan untuk ditempati Ibu atau anak perempuan belaka.

Mungkin sering kita melihat contoh ideal berdasarkan tatanan Ayah Simbolik ini muncul di buku-buku pendidikan PKN atau Bahasa Indonesia anak SD. Kita lihat ilustrasi tersebut dalam bingkai keterangan, “Bapaknya Budi sedang mencangkul” “Ibunya Budi sedang berkebun”. Keterangan Bapak dalam “Bapaknya Budi” dan Ibu dalam “Ibunya Budi” memiliki muatan makna denotatif. Sedangkan “mencangkul” dan “berkebun” memiliki muatan makna yang terbuka pada ragam interpretasi. Seperti, Ibunya Budi berkebun karena berkebun dianggap sebagai sifat denotatif yang melekat pada sosok Ibu, begitupun dengan Bapaknya Budi. Mungkin beberapa dari kita akan melihatnya aneh ketika Ibunya Budi digambarkan mencangkul dan Bapaknya Budi berkebun. Sebab, pelekatan sifat ini berkaitan juga dengan mitos-mitos yang kita percayai. Roland Barthes menyebut bahwa sifat-sifat yang sebetulnya arbiter atau konotatif yang dianggap alamiah, merupakan pengaruh mitos yang hidup dan diwariskan melalui kendaraan bahasan dan tanda. Mitos ini bertahan karena disepakati dan dipercayai oleh masyarakat di mana mitos ini berada. Apabila kita tarik garis logis dari pengkondisian ini, mitos yang dinormalisasi tersebut dipertahankan karena adanya Hukum Ayah yang meminggirkan Ibu beserta perannya; lantas menempatkan Ibu di ranah domestik tanpa memberikan kebebasan memilih.

Lacan berargumen bahwa tahap simbolik di mana Law of the Father hadir, adalah penentu identitas individu. Hukum Ayah bagi Julia Kristeva (The Power of Horror, 1982), adalah penyebab mengapa perempuan seringkali diposisikan sebagai subjek terbatas yang perlu dimuntahkan apabila anak hendak memiliki identitas yang ideal. Dalam tahap/dunia simbolik, perempuan tidak bisa mencapai keutuhan diri; karena ia terasingkan di dalamnya. Keterasingan yang disebut Kristeva sebagai abjeksi itu, tidak hanya dikonstruksi oleh aturan Ayah, bahkan juga dari dalam diri perempuan itu sendiri. Konstruksi aturan Ayah telah merepresi dan menganulir subjektivitas perempuan di tahapan simbolik. Identitas yang melekat padanya–feminin, nurturing–dipinggirkan agar tidak merusak tatanan simbolik yang dianggap ideal.

Lacan membahas teori psikoanalisis manusia dengan membaginya ke dalam 3 tahap, yaitu 1) tahap nyata (the real), 2) tahap imajiner (the imaginary order), dan 2) tahap simbolik (the symbolic order). Tahap nyata atau yang seringkali dikaitkan dengan kebutuhan, berlangsung ketika bayi lahir sampai usia 6 bulan. Oleh Lacan, tahap ini disebut pra-oedipal. Pada usia tersebut, seorang bayi mulai dapat membedakan tubuhnya dan yang bukan, tapi sekaligus belum bisa mengenali dirinya. Di tahap nyata, bayi dan Ibunya menyatu secara psikis; bayi merasa kebutuhannya terpenuhi secara utuh. Selanjutnya pada tahap imajiner, atau yang Lacan sebut mirror stage, bayi mulai merasa tidak semua kebutuhannya terpenuhi. Ia menjadi entitas dengan psyche yang berkeinginan. Seperti ingin diakui dari yang lain. Dari need menjadi demand. Tahap ini dimulai ketika bayi berumur 6 sampai 18 bulan, di mana bayi mulai menyadari keterpisahan dengan Ibunya. Konsekuensinya, bayi merasa kebutuhannya tidak terpenuhi. Namun karena belum memiliki bahasa, yang bisa dilakukan hanya menangis. Ketika ia menyadari ia terpisah dengan Ibu-dan yang lain, ia pun mekategorisasi dirinya dan yang bukan dirinya (sebagai yang liyan). Bayi pun mulai mengidentifikasi diri melalui ‘cermin’, karena dengan cermin lah ia dapat membentuk citra dirinya yang ideal. Idealisasi diri melalui cermin, bagi Lacan, adalah pengalaman keterasingan pertama manusia. Tahap imajiner adalah tahap pra integrasi dengan struktur bahasa simbolik. Lalu di tahap simbolik, anak mulai memisahkan diri dengan Ibunya. Hal ini terjadi karena Ibu masuk ke dalam kategori yang liyan, bukan lagi kesatuan seperti tahap nyata. Di tahap simbolik, bahasa memegang peranan penting, utamanya dalam memenuhi kebutuhan anak. Dengan bahasa, kebutuhan dan keinginan anak dapat terpenuhi (Lacan, 1956). 

Dunia berdasarkan aturan simbolik, berjalan berdasarkan dominasi subjektivitas seorang Ayah, dengan cara melupakan subjektifitas Ibu. Aturan yang dianggap ideal adalah Hukum Ayah, Law of the Father, the-name-of-the-father, nom du pere. Pada aturan ini, Ibu dianggap tidak mampu untuk menginternalisasi bahasa Ayah, atau tidak memiliki agensi untuk menjadi subjek yang mandiri. Gadis Arivia (2003) menekankan bahwa Lacan (dengan teori tersebut) menjelaskan keberadaan aturan-aturan simbol yang maskulin yang menjadikan seorang anak seolah hanya dapat berfungsi secara optimal menjadi bagian masyarakat apabila menggunakan aturan simbolik ini. Ibu, atau perempuan dalam konteks lebih umum, diposisikan di luar tatanan simbolik yang mana tatanan itu didominasi oleh subjektivitas Ayah. Konsep Ayah Simbolik ini, digambarkan Lacan melalui teori Oedipal Complex, yang mana teorinya ia adaptasi dari Sigmund Freud. Lacan melakukan adaptasi dengan cara menarik teori Oedipal Complex dari Freud ke ranah kultural dan linguistik. Munculnya ego ideal adalah hasil dari penanaman (konstruksi kultural) aturan Ayah terhadap anak-anak demi memenuhi kebutuhannya (Grosz, 1990). Budaya patriarki dihasilkan dari proses ini dan secara terus menerus mengkonstruksi subjek-subjek berdasarkan tatanan aturan Ayah.


error: Sorry, content is protected!